Bos com,MEDAN- Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang dipusatkan di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memastikan pemahaman yang utuh dan seragam terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum diberlakukan secara efektif di seluruh Indonesia, Senin (26/01/2026).
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya membawa perubahan norma hukum, tetapi juga perubahan cara pandang dalam penegakan hukum pidana nasional.
“KUHP ini disusun dengan semangat keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar menjadi kunci agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Wakil Menteri Hukum.
Sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan nasional tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring melalui Zoom yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lantai 3. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kepala Divisi P3H, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut.
Keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sumut dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman internal aparatur terhadap substansi KUHP baru. Pemahaman tersebut diharapkan dapat ditransformasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat di Sumatera Utara melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan pelayanan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru secara efektif di daerah, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta pemahaman yang benar terhadap perubahan hukum pidana nasional yang akan berlaku.(JN)

