Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Binjai sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan melibatkan unsur Pemerintah Kota Binjai serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Rapat harmonisasi tersebut membahas Ranperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Binjai, Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Binjai, serta Ranperwal tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai, unsur DPRD Binjai, BKPSDM, BPKPD, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi pengaturan, kesesuaian norma, serta teknik penyusunan peraturan. Berbagai saran, masukan, dan koreksi disampaikan guna memastikan rancangan peraturan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta sejalan dengan sistem hukum nasional.
Kegiatan harmonisasi ini ditutup dengan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi yang memuat rangkuman pembahasan dan rekomendasi perbaikan. Hasil tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kota Binjai untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya mewujudkan produk hukum daerah yang tertib, harmonis, dan berkualitas.(JN)
