Bos com,BENGKULU- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatar Benqkulu menqhadiri keaiatan penquatan sinerqitas antar Aparat 'eneqak Hukum (APH) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinqai Benqkulu, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinqqi Benqkulu, Rabu (21/1)
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini dilaksanakan dalam ranqka memperkuat koordinasi dar menyamakan persepsi antar APH terkait Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru quna mewujudkar Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang efektif dan berkeadilan
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tingii Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi BengKulu menyampaikan pentingnya sinergitas serta kesamaan pemahaman antar APH untuk menghindari ego sektoral dan meningkatkan efektivitas penegakan nukum.
Materi selanjutnva disampaikan oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah Bengkulu, yang menekankan perar strategis Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, khususnva paaa tanapan penyelidikan dan penyidikan. Koordinasi yang solic denqan Keiaksaan seiak awa penanganan perkara dinilai sangat penting untuk menjamin proses hukum yang akuntabel serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sementara itu, narasumber dari Pengadilan Tinggi Bengkulu menyampaikan materi terkait paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional. Ditekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya berorientasi ada pemenjaraan, tetapl juga menqedepankan keadilan substantif hilai kemanusiaan, dan penyelesaiar konflik secara proporsional
Kehadiran Kepala Kantor Wilavah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu dalam kegiatan in merupakan wujud komitmen emasvarakatan dalam mendukung penquatan sinerqi lintas Aparat Penegak Hukum. Selain itu, kegiatan ini meniadi sarana strateais untuk memperkuat koordinasi kelembagaan guna memastikan kebijakan dan praktik Pemasyarakatan seialar dengan semangat retormasi hukum pldana nasional. lebih sedikit pemasyarakatanbenqkulu Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun esamaan persepsi dan komitmen bersama antar APH dalam nengimplementasikan KUHP.(JN)
