Bos com,- MEDAN- Anggota DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa pemindahan narapidana kasus korupsi dari Rutan Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut Robi, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Selain itu, langkah tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberi kewenangan kepada negara untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan pembinaan warga binaan.
“Ini bukan tindakan sewenang-wenang. Ini pelaksanaan undang-undang. Tidak ada warga binaan yang berada di atas aturan, termasuk mereka yang terjerat kasus korupsi,” tegas Robi Barus.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga setiap proses penanganannya, termasuk dalam sistem pemasyarakatan, harus mencerminkan ketegasan dan wibawa hukum.
“Kepercayaan publik tidak dibangun oleh pernyataan, tetapi oleh tindakan nyata. Ketika aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, di situlah negara benar-benar hadir,” tambahnya.
Robi mendorong pengawasan berkelanjutan dari semua pihak agar sistem pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.
“Tidak ada warga binaan yang berada di atas aturan, termasuk napi korupsi.” ujar Robi Barus
“Pemindahan ke Nusakambangan adalah pelaksanaan undang-undang, bukan kebijakan sewenang-wenang.” tutur Robi Barus
“Hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu adalah fondasi kepercayaan publik.” imbuh Anggota DPRD Medan Robi Barus SE memiliki karier politik yang sangat bagus. Selama, menjabat 3 periode di DPRD Medan yakni periode 2014-2019 2019-2024 dan ke 3 periode 2024-2029 dan Ketua Fraksi DPRD Medan Robi Barus SE (JN)
