Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring pada Kamis, 22 Januari 2026. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang diambil pada periode 2025-2029 benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam membentuk budaya sadar hukum dan mewujudkan keadilan yang berkepastian hukum di seluruh wilayah. Kehadiran Kemenkum Sumut dalam forum ini mempertegas komitmen untuk membawa pelayanan hukum yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga di Sumatera Utara.
Dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang maksimal, rakernis ini menekankan penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat di pelosok daerah memiliki tempat untuk mengadu dan mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Selain itu, evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) akan terus ditingkatkan agar aturan-aturan di tingkat lokal tidak lagi memberatkan, melainkan justru memberikan manfaat langsung dan melindungi hak-hak masyarakat luas.
BPHN juga telah menetapkan standar pelayanan yang jelas melalui sembilan pedoman teknis yang menjadi acuan bagi jajaran Kemenkum Sumut dalam melayani publik. Pedoman ini mencakup penyuluhan hukum yang lebih edukatif hingga pelatihan juru damai (*peacemaker training*) untuk membantu penyelesaian konflik di tengah masyarakat secara kekeluargaan dan damai. Melalui standarisasi ini, diharapkan kualitas layanan literasi hukum dan pembinaan informasi hukum (JDIH) dapat semakin berkualitas dan mudah diakses oleh siapa pun yang membutuhkan informasi hukum yang akurat.
Lebih jauh lagi, rencana aksi tahun 2026 diarahkan pada pemetaan masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat di lapangan untuk dicarikan solusinya secara cepat dan tepat. Kemenkum Sumut akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi guna memastikan tidak ada warga yang terabaikan hak hukumnya. Sinergi antara pusat dan daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehadiran negara dalam pembinaan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan semangat transparansi dan profesionalisme, Kemenkum Sumut siap mengimplementasikan seluruh strategi pembangunan hukum nasional dengan mengedepankan kepuasan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan kinerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta mendorong terciptanya tatanan kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan. Melalui komitmen bersama ini, pembangunan hukum tahun 2026 bukan sekadar agenda rutin, melainkan sebuah gerakan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya secara hukum.
