Bos com,MEDAN- Rencana Pemerintah Kota Medan menerapkan Sistem Manajemen Talenta dalam pengisian 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Kebijakan yang diklaim telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu dinilai berpotensi membuka ruang subjektivitas jika tidak dijelaskan secara transparan ke publik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa sistem tersebut merupakan hal baru di lingkungan Pemko Medan, mengingat selama ini pengisian jabatan strategis selalu dilakukan melalui seleksi terbuka (lelang jabatan) yang dinilai lebih akuntabel.
“Terus terang, saya juga belum sepenuhnya memahami apa itu Manajemen Talenta. Kalau berbicara talenta, ini bisa multitafsir.
Kalau kriterianya tidak jelas, prosesnya rawan menjadi subjektif,” tegas Robi Barus saat diwawancarai, Kamis (15/1/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu meminta Pemko Medan membuka secara terang-benderang konsep Manajemen Talenta yang akan diterapkan, mulai dari mekanisme, indikator penilaian, hingga pihak yang memiliki kewenangan menentukan kelulusan.
“Kita minta Pemko Medan menjelaskan secara detail: apa itu Manajemen Talenta, apa kriterianya, bagaimana penilaiannya, dan siapa yang menilai.
Jangan sampai publik hanya disuguhi hasil tanpa tahu prosesnya,” ujarnya.
Robi menegaskan, secara prinsip DPRD menghormati persetujuan BKN. Namun, ia mengingatkan bahwa persetujuan administratif tidak boleh menghilangkan pengawasan politik dan publik.
“Kalau memang sudah disetujui BKN, tentu harus kita terima. Tapi ini hal baru, dan justru karena baru, pengawasannya harus lebih ketat. Kami di DPRD Medan akan mengawasi agar prosesnya benar-benar adil dan objektif,” tuturnya.
Ia juga secara tegas menolak kemungkinan impor pejabat dari luar Kota Medan melalui skema Manajemen Talenta.
Menurut Robi, Pemko Medan tidak kekurangan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten dan berpengalaman.
“Kita tidak kekurangan ASN yang pintar, mumpuni, dan mampu memimpin. Jadi tidak ada alasan mengimpor pejabat dari luar Kota Medan. Sepuluh jabatan Eselon II itu seharusnya diisi oleh ASN Pemko Medan sendiri,”
“Prosesnya harus objektif, tidak boleh subjektif. Kami akan terus mempertanyakan bagaimana penilaian Manajemen Talenta itu diterapkan,” pungkasnya.
