Polsek Sunggal Ringkus 7 Orang Pelaku Begal, 5 Ditembak

Bos com,SUNGGAL- Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil mengungkap pelaku begal sadis yang beraksi antar kabupaten/Kota.

Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus sebanyak 7 orang pelaku 5 di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki kanan dan kiri karena melakukan perlawanan.

Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Jumailan, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu SH di Mapolsek Sunggal, (1/12/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

Ke 7 masing-masing bernama Valentinus Rikardo Malau (20) warga Jalan Sei Mencirim Gang Jambu, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Juan Felix (20) warga Young Panah Hijau Lingkungan XI kecamatan Medan Marelan, Chandra Parulian Siringo-ringo (21) warga Jalan Pardomuan, Belawan Bahari Medan, M Alfathir Frandika (18) warga Dusun VII Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal.

Kemudian Dedek Pulungan Doloksaribu (22) warga Lingkungan XII Kelurahan Belawan Bahari Kota Medan, Aldo Jaya Winata (21) warga Dusun II Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal dan Hari Baskoro Sibarani (31) warga Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.

"Tersangka begal ini, ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan," jelas Kompol Bambang Hutabarat.

Dari 7 pelaku ini, lanjutnya, 1 pelaku akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung karena melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek tersebut.

Lebih lanjut diutarakan Kompol Bambang Hutabarat, para pelaku sudah beraksi di 24 TKP. Bahkan, Para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya. Selain kelompok spesialis begal, mereka melakukan aksinya menjelang pagi, dinihari.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 4 Hp, uang Rp7,5 Juta, 6 sepeda motor, Jaket serta 4 senjata tajam jenis clurit.

Kebengisan kelompok begal tersebut, juga melukai dua korbannya menggunakan clurit yang melukai bagian tangan dan punggung korban.

"Komplotan begal yang telah beraksi di 24 TKP ini, dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan terancam 9 Tahun penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat.(Red)

Lebih baru Lebih lama