Bos com,MEDAN- Dalam rangka memperkuat penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebijakan daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara melalui Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (IDP) melaksanakan koordinasi terkait pendampingan penyusunan dan analisis Produk Hukum Daerah berperspektif HAM bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat (7/11/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kabid IDP, Desni Manik, beserta tim, bersama Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Victor Kenon Barus, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Yustiva Dini, dan Analis Hukum Ahli Pertama, Muhammad Fadla, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, tim menyampaikan pentingnya pendampingan dan keterlibatan KemenHAM dalam proses penyusunan maupun pembahasan rancangan produk hukum daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki perspektif HAM yang kuat. Selain itu, disampaikan pula permintaan data inventarisasi Produk Hukum Daerah di Sumatera Utara yang telah mengakomodir prinsip-prinsip HAM sebagai bahan evaluasi dan laporan lanjutan Bidang IDP.
Kabid IDP menegaskan bahwa sinergi antara KemenHAM dan pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam memastikan setiap kebijakan hukum tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga berpihak pada perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Yustiva Dini menyampaikan beberapa produk hukum daerah yang telah berperspektif HAM, antara lain: Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, serta Peraturan tentang Penanaman Modal.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen untuk memperkuat koordinasi ke depan, agar pendampingan dan analisis produk hukum daerah semakin efektif dan berdampak nyata dalam mengarusutamakan HAM di setiap kebijakan daerah di Sumatera Utara.
