Bos com,BALIGE- Rumah Tahanan Negara Kelas IB Balige Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll Pangururan, Rumah Tahanan Negara Kelas llB Balige Rumah Tahanan Negara Kelas I1B Humbang Hasundutan,dan Rumah Tahanan Negara Kelas 1B Tarutung laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbang 13/11) Hasundutan. (Kamis,
Kegiatan berlangsung di Yayasar Rehabilitasi Narwastu yang dihadiri langsung langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Balige, David Nicolas: Kepala Lapas Kelas Pangururan, Jeremia Leonta; Kepala Rutan Kelas IB Humbang Hasundutan, Ucok Pangihutan Sinabang; Kepala Rutan
Kelas IlB Tarutung, Evan Sembiring, Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Herry Simatupang beserta jajaran dari masing-masing UPT Pemasyarakatan dan Ketua Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbang Hasundutan, Anju Purba.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan mitra masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan dengan riwayat penyalahgunaan narkotika. Ruang lingkup kerja sama mencakup kegiatan rehabilitasi sosial dan medis. pembinaan mental, serta pendampingan profesional untuk membantu proses pemulihan dan penguatan karakter peserta.
Pelaksanaan program ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa Pemasyarakatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial di lingkungan Lapas dar Rutan sebagai bagian dari pembinaan bagi warga binaan, khususnya bagi mereka yang merupakan pengguna narkotika.Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan terarah sesuai dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatar dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.(JN)
