Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pematangsiantar yang mengatur Pedoman Alih Media Arsip serta Pedoman Pengelolaan Arsip Statis. Kegiatan berlangsung di Kanwil Kemenkum Sumut dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Roman Situngkir, bersama Tim Perancang Zonasi Kota Pematangsiantar, Selasa (25/11/2025).
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan harmonisasi ini, mengingat kedua Ranperwal memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan arsip pemerintah daerah yang modern dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa penataan arsip yang baik merupakan kebutuhan masyarakat karena menyangkut keterbukaan informasi, tertib administrasi, dan kemudahan akses dokumen publik.
Proses pembahasan dijalankan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut dengan memberikan saran dan penyelarasan norma agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Harmonisasi dilakukan sesuai Pasal 58 dan Pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Ranperwal yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang tepat, terukur, dan mendukung agenda pembangunan daerah serta program Asta Cita.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan penyusunan dokumen penyampaian hasil harmonisasi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan produk hukum yang berkualitas, sederhana, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(JN)
