Bos com,SAMOSIR- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan koordinasi dan tindak lanjut pendampingan terkait rencana pengajuan potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) dari Kabupaten Samosir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan hukum terhadap produk budaya dan kerajinan khas daerah, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat setempat. (Selasa, 25/11/2025)
Sinergi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir beserta tim Kekayaan Intelektual Kanwil diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Jonner Manurung, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap pengusulan IG sebagai langkah strategis memperkuat daya saing produk unggulan khas Samosir.
Selain itu, kolaborasi juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Samosir. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh unsur, baik dari sisi budaya, sejarah, maupun pelaku industri kreatif, dapat memberikan kontribusi data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada potensi Indikasi Geografis yang akan diajukan, yaitu Tenun Ulos Bintang Maratur Samosir. Produk tenun tradisional ini dikenal memiliki motif khas yang sarat makna, pewarnaan alami dan teknik pengerjaan yang diwariskan secara turun-temurun oleh para perajin atau Partonun di Samosir. Keunikan tersebut dinilai memenuhi unsur spesifisitas geografis yang menjadi prasyarat pengajuan IndiGeo.
Kantor Wilayah Kemenkum Sumut menyampaikan bahwa proses pendampingan akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan dokumen deskripsi, tinjauan lapangan, hingga kesiapan legalitas sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Koordinasi lintas dinas dianggap penting untuk memastikan kelengkapan data dan keberlanjutan perlindungan terhadap produk budaya lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Tenun Ulos Bintang Maratur Samosir bukan hanya karya seni budaya, tetapi juga identitas masyarakat Samosir. Dengan pengajuan Indikasi Geografis, kita ingin memastikan bahwa warisan leluhur ini mendapat perlindungan yang layak, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi para perajinnya.”(JN)
