Mengusung tema "Bantuan Hukum Gratis Sesuai Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2011 tentang Bantuar Hukum,' keqiatan ini menahadirkan anqsunq Direktur OBH Yesava 50 Medan, Lasma Sinambela, sebaqai arasumber utama yang memberikar nateri mengenai hak-hak masvaraka* dalam memperoleh bantuan hukum secara qratis darı negara.
Turut hadir dalam keagatan tersebut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Labuhan Deli, Pawer Siahaan serta kasubsi Bantuan Hukum dar Penyuluhan Tahanan (BHPT), Anton Ketaren, beserta jajaran staf BHPT yang turut mendampingi jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, Pawer Siahaan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Rutan Labuhan Deli ialam memberikan pembinaan yang komprehensif kepada warga binaan, tidak hanya secara mental dan spiritual, tetapi juga dari sisi oengetahuan hukum.
'Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka di mata hukum Selain itu, penting bagi mereka nengetahui bahwa negara penyediakan fasilitas bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang ampu, sebaqaimana diatur dalam undang-undang," ujar Pawer Siahaan,
Sementara itu. Direktur OBH Yesaya 56 Medan, Lasma Sinambela. dalam pemaparannya menielaskan bahwa program bantuan hukum ini nerupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan bag selurun warga tanpa memandanc status ekonomi
'Bantuan hukum bukan hanya hak tetapi iuga bentuk perlindungar negara terhadap masyarakat yano membutunkan pendampingan dalam proses hukum. Kamı berharap, melalu kegiatan ini, warga binaan dapat lebih memahami proses hukum dan tidak aai merasa takut atau bingung ketika perhadapan dengan permasalahan ukum," ungkap Lasma Sinambela.(JN)
