Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum WBP, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
"Kami menyambut baik kerja sama ini Diharapkan LBH Parsaoran dapat menjadi mitra dalam memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum secara berkala, agar warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya,"' ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari LBH Parsaoran Benjamin Parsaoran Manurung SH mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung program pembinaan di Rutan Kabanjahe melalui layanan bantuan hukum gratis bagi WBP yang membutuhkan. Kami akan memberikan pendampingan hukum mulai dari tahap konsultasi, penyuluhan hukum, hingga bantuan litigasi bagi warga binaan yang tidak mampu secara finansial," tuturnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga dihadiri oleh pejabat struktural Rutan Kabaniahe serta perwakilan dari LBH Parsaoran. Acara berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya kerja sama resmi antara kedua pihak.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Rutan Kabanjahe dan LBH Parsaoran dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga binaan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.(JN/IG)
