Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dibuka oleh Fauzi Iswahyudi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam sambutannya, Fauzi menekankan pentingnya harmonisasi untuk mencegah disharmoni dalam produk hukum daerah serta menjamin bahwa kebijakan Kota Sibolga mendukung visi pemerintah pusat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Persidangan dan Perundang-undangan Junita Situmorang, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Sibolga. Dalam sesi pemaparan, Tim Perancang menyampaikan hasil harmonisasi yang telah disesuaikan dengan regulasi vertikal dan horizontal, berpedoman pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01-Tahun 2023.
Sebagai penutup, peserta rapat diberikan saran teknis penyusunan agar mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, sesi foto bersama, dan penyampaian apresiasi atas terlaksananya rapat yang menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas di Kota Sibolga