Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Lapas Perempuan Bengkulu ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Lapas, lbu Mona Jetrika Purba. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari pembinaan kepribadian bagi para tahanan, agar mereka memahami hak dan kewajiban selama menjalani proses hukum serta masa penahanan.
Adapun materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu, yang mengangkat topik "Hak dan Kewajiban Tahanan" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, juga dijelaskan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan warga binaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Setelah sesi penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan terhadap konsultasi hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublika, Dalam sesi ini, para tahanan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai permasalahan hukum.yang dihadapi serta mendapatkan penjelasan terkait langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk dalam proses pra peradilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum para tahanan di Lapas Perempuan Kelas IB Bengkulu, sehingga mereka lebih memahami posisi dan hak-hak mereka dalam sistem peradilan,sekaligus menjadi bagian dari pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik di masa depan.(JN)