Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi olen Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap warga binaan memiliki Kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak integrasi sesuai dengan ketentuan vang berlaku tanpa dipungut biaya apapun
'Pemenuhan hak integrasi bukanlak pemberian semata, tetapi merupakar hak yang harus dipenuhi oleh neqara apabila svarat-svarat administratif dan substantitnya terpenuhi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan WBP nemahami mekanisme dan prosedur penqusulan nak inteqrasÄħ secara benar," ujar Kalapas
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Seksi Bimbingan Narapidana dar Anak Didik (Binadik) memberikar penjelasan mengenai dasar hukum pemberian hak inteqrasi, persvaratan administratif dan substantif. serta tahapan proses pengusulan hingga persetuiuan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
WBP juga diberi kesempatan untuk pertanya langsung terkait proses integrasi, seperti kelengkapan dokumen, penilaian berkelakuan baik, hingga peran Pembimbing emasyarakatan (PK) dalam pengawasan setelah memperoleh hak integrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP Lapas Pancur Batu semakin memahami hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, serta termotivasi untuk terus berperilaku paik dan mengikuti seluruh progran pembinaan yang ada Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari para peserta.(JN)