Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, dan dihadiri oleh Tim yang diutus oleh kepala Kantor Wilayah KemenHAM Flora Nainggolan bekerja sama dengan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Pelaksanaan ini bertujuan untuk memperoleh informasi, melakukan sinkronisasi data, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam rangka penilaian kepatuhan HAM dan pemantauan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayah tersebut.
Tim KemenHAM diterima langsung oleh Kepala Seksi Survei BPN Kota Batam,Dilla, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada saat terjadinya peristiwa di Pulau Rempang. Dalam penjelasannya, Dilla menyampaikan bahwa peran BPN dimulai ketika BP Batam mengajukan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). BPN menindaklanjuti pengajuan tersebut melalui kegiatan pengukuran, penerbitan peta bidang, serta pemeriksaan lapangan. Dari 15 titik lokasi yang diajukan oleh BP Batam, hanya wilayah Tanjung Banun yang dinyatakan clear, yaitu telah dilakukan pembebasan lahan tanpa adanya penolakan dari masyarakat. Hingga saat ini, tercatat 230 bidang tanah yang telah memiliki hak milik terbit.
Dilla menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan dalam penentuan Pulau Rempang sebagai bagian dari PSN Rempang Eco-City, melainkan hanya melaksanakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh BP Batam sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/11/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, terdapat 37 kampung tua yang diakui secara resmi, dan Pulau Rempang tidak termasuk dalam daftar tersebut. Seluruh lokasi kampung tua yang tercantum dalam keputusan tersebut berada di wilayah Pulau Batam.
Sebagai tindak lanjut, KemenHAM mengusulkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji lebih dalam temuan di lapangan serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis HAM terkait pelaksanaan PSN Rempang Eco-City.
Melalui kegiatan ini, Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proyek strategis nasional berjalan selaras dengan prinsip-prinsip HAM, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada kemajuan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang terdampak.(JN)