Pelaksanaan kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana, didampingi Tim Perancang Zonasi Kabupaten Nias. Dalam arahannya, Yuli menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk menyelaraskan substansi hukum dan memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini juga menjadi wujud komitmen Kemenkum Sumut dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumut atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Nias, karena akan menjadi dasar hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, serta mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup yang lebih sehat.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Kemenkum Sumut dalam mendukung agenda nasional di bidang kesehatan masyarakat. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi dan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi yang disertai naskah Ranperda yang telah disempurnakan.(JN)
