Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Anton Setiawan, bersama jajaran, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah lainnya.
Sosialisasi tersebut merupakar tindak lanjut dari transformasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebelumnya dilaksanakan oleh Ombudsman RI. Mulai tahun 2025. penilaian diarahkan pada aspek maladministrasi sebagai langkah penguatan pengawasan, pencegahan pelanggaran administrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
1. Penilaian kepatuhan kini
bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraar Pelavanan Publik 2025.
2. Fokus penilaian difokuskan pada upaya pencegahan dan penindakan maladministrasi guna memperkuat integritas layanan publik. 3. Seluruh instansi pemerintah. termasuk Kanwil Ditjenpas Bengkulu, perlu mempersiapkan langkah-langkah sesuai indikator agar pelayanan publik bebas dari maladministrasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkar akuntabilitas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(JN)
