Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Ahli Muda, Soraya Azmi Tarigan dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Davin Hansel Pasaribu dalam paparannya, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan akses keadilan kepada seluruh masyarakat serta Posbankum dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan tanpa harus melalui jalur pengadilan. selain itu paralegal jg dapat menjembatani masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara litigasi melalui Organisasi Bantuan Hukum atau advokat.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan nantinya seluruh kelurahan di wilayah Kabupaten Karo sudah memiliki Posbankum dan masyarakat di Kabupaten Karo mendapatkan pendampingan yang tepat dan cepat melalui Paralegal yang ada di Posbankum.
Kegiatan ini turut dihari oleh dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Karo, Dinas PMD Kabupaten Karo, serta para Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Karo.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut bersama Pemerintah Daerah dan berupaya memperkuat sinergi demi menciptakan sistem layanan hukum yang inklusif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(JN)