Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumut menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 3.803 Posbankum dari total 6.110 desa/kelurahan atau sekitar 62,24%. “Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mempercepat pembentukan Posbankum baru dan bersama-sama merumuskan Perda Kekayaan Intelektual yang akan memperkuat posisi pelaku usaha lokal di tengah perkembangan ekonomi kreatif,” ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah.
Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Penanganan Permasalahan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif di Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, Kakanwil menekankan bahwa penyusunan Perda Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan perlindungan hukum terhadap karya serta inovasi daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Aprilla Haslantini Siregar, menyambut baik upaya sinergi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam perumusan regulasi daerah yang mendukung penguatan sektor hukum dan ekonomi kreatif. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk terus mendukung program Restorative Justice melalui koordinasi antara Posbankum (Kemenkum), Kepolisian, dan Bantuan Hukum dari Biro Hukum. Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama kelembagaan demi mewujudkan pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Utara.(JN)