Sidang TPP juga sebagai sidang oenentuan usulan intearasi apakah WBP lavak diusulkan mendapatkar CB. PB. CMB atau asimilasi. dan engusulan tamping dengan terpenuhinya persvaratan tertentu paik administrasi maupun substansi
Sidang TPP kali ini dilaksanakan untuk pengusulan Pembebesan Bersyarat (PB) kepada 25 (dua Puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) a/n.Aqus Indrawan,dkk, Rabu 22/10/2025) di Aula Lapas Siborongborong.
Selaku ketua sidang, Bapak Marhisar sinaga,A.Md.P,SH membuka sidang diikuti oleh anggota sidang. Ketua sidana memberikan kesempatar Kepada anggota Sidang TPP untuk nemberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana sehinqga ketika kembali ke masyarakat, mereka mampu beradaptasi dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusular anak walinva untuk dapai nemperoleh re-intearasi. Sidand berjalan dengan lancar dan responsif dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan Jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikut lalannva sidana denqan tertib
Pada prinsipnva, anqqota sidanq TPP setuju" kepada pengusulan 25 orang warga Binaan. Ketua Sidang nenvampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integras tetap menjaga ketertiban di Lapas.
Di penghujung sidang WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPF atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.
