Tingkatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Sosialisasi Pembentukan Kadarkum dan Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Sumut

Bos com,MEDAN- Pada kesempatan yang baik ini, saya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas terselenggaranya kerja sama dan sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara  dalam  rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan melalui restorative justice sebagai upaya penanganan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius M.T. Silalahi saat memberi sambutan kegiatan Rapat dan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum ( Kadarkum ) dan Pos Bantuan Hukum ( Posbankum ) Desa/Kelurahan di Sumatera Utara bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Rabu 17 September 2025.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan sejalan dengan hal tersebut pemerintah sangat menyadari dalam permasalahan-permasalahan hukum yang muncul seyogianya dapat diselesaikan dengan pendekatan win-win solution yang kita kenal dengan Restoratif Justice dan dengan tetap mempertahankan budaya musyawarah mufakat yang terdapat dalam masyarakat kita. 

Hal ini tentu sejalan dengan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka  yang tertuang dalam asta cita antara lain yaitu:

(1) Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);

(2) Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba;

(3) Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur.

"Hal ini juga sejalan dengan “Program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (PRESTICE)” yang diinisiasi oleh bapak Gubernur Provinsi Sumatera Utara, yang diharapkan dapat menghadirkan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, humanis dan berpihak pada masyarakat serta mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara keadilan restoratif," lanjut Kakanwil.

Selanjutnya, Lamria Fitriani Manalu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Sumut memberikan materi mekanisme pembentukan Posbankum, peran paralegal dan juru damai, serta aspek legitimasi, anggaran, dan sarana prasarana. 

Lamria menyatakan bahwa tujuan utama dari Posbankum adalah mempermudah akses keadilan bagi masyarakat desa melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta aparat desa dan kelurahan.

Lamria juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan agar keberadaan Posbankum di desa ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Ia menyampaikan harapan besar agar desa-desa yang telah memiliki Posbankum nantinya dapat dikembangkan menjadi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sedangkan bagi mereka yang berada di kategori mampu tetapi tidak cukup dana untuk menyewa pengacara, pendampingan akan dilakukan oleh advokat.

Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta, yang mencerminkan antusiasme serta harapan masyarakat terhadap keberadaan layanan bantuan hukum di desa.

Turut hadir dalam rapat ini Kadiv P3H Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah, para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kepala Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara H. Parlindungan Pane, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Putra Landri Sitepu.(JN)


Lebih baru Lebih lama