Podcast menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut Flora Nainggolan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Ignatius Mangantar Tuah Silalahi, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area Citra Ramadhan. Diskusi berlangsung hangat dengan mengangkat keterkaitan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian integral dari penghormatan hak asasi manusia.
Dalam paparannya, Kakanwil HAM Sumut Flora Nainggolan menekankan bahwa hak atas karya intelektual adalah bagian dari hak dasar manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Menurutnya, perlindungan KI bukan hanya menyangkut kepentingan hukum, tetapi juga penghargaan atas kreativitas individu maupun kelompok, termasuk pelaku UMKM, seniman lokal, hingga komunitas adat. Ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor untuk membangun budaya sadar HAM melalui perlindungan KI yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Kakanwil Hukum Ignatius Mangantar Tuah Silalahi menyoroti pentingnya instrumen hukum yang kuat dan adaptif guna menjawab tantangan di era digital. Ia mengingatkan bahwa lemahnya perlindungan KI dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi negara maupun masyarakat, melalui praktik pembajakan, pemalsuan produk, dan penyalahgunaan merek. Kanwil Hukum, lanjutnya, terus berupaya memperluas pelayanan pendaftaran KI serta memberikan pembinaan bagi masyarakat dan pelaku usaha agar hak-hak mereka terlindungi secara sah.
Dari perspektif akademisi, Dekan Fakultas Hukum UMA Citra Ramadhan menekankan perlunya edukasi publik dan riset hukum berkelanjutan untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai KI. Menurutnya, kampus-kampus wajib didorong untuk mengambil peran strategis sebagai pusat kajian dan advokasi kebijakan perlindungan KI berbasis HAM, sekaligus menyiapkan generasi muda agar peka terhadap isu-isu keadilan dan penghargaan atas karya intelektual.
Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, podcast ini menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian penting dari pengakuan hak asasi manusia. Diskusi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat perlindungan KI sekaligus menumbuhkan budaya kreatif yang berkeadilan di Indonesia.