Pendapat DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025

Bos com,MEDAN- Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang diselenggarakan pada Senin, 29 September 2025 dengan agenda “Penyampaian Pendapat Fraksi – Fraksi Terhadap  Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025” berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan.

Ketua DPRD Kota Medan Woung Chun Cen,  selaku Pimpinan Rapat membuka Rapat Paripurna yang didampingi oleh wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan serta dihadiri oleh Walikota Medan, Rico Waas Wakil Walikota Medan, Zakiyuddin  Harahap, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Pimpinan Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Sekretaris Daerah serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

"Dewan Perwakilan Daerah Kota Medan (DPRD) menyatakan bahwa pembahasan perubahan APBD Kota Medan Tahun 2025 ini telah mengalami berbagai tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar oleh saudara Walikota pada paripurna terdahulu, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian nota jawaban walikota, hingga pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemko Medan dan beberapa OPD dijajaran pemerintah Kota Medan sampai penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi hari ini". 

Menurut hemat kami bahwa sesungguhnya tahapan pembahasan R-APBD ini telah memenuhi mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A. 2025, termasuk Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada kesempatan ini DPRD Kota Medan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh anggota Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan perubahan APBD Kota Medan T.A. 2025.

“Atas semua tahapan yang telah dilalui, maka izinkan DPRD Kota Medan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan perubahan APBD Kota Medan T.A. 2025 bersama tim anggaran Pemko Medan, dimana dengan penuh tanggungjawab melakukan pembahasan secara marathon, sehingga pembahasan perubahan APBD ini dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana harapan kita semua”. 

Lebih lanjut disampaikan : “Undang-Undang mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan mitra kerja eksekutif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh karena itu DPRD ikut bertanggung jawab terhadap baik buruknya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab ini bukan saja merupakan tanggungjawab konstitusional, tetapi juga merupakan tanggungjawab moral. Bertitik tolak dari hal tersebut, maka DPRD Kota Medam akan tetap melakukan kritik secara konstruktif terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran serta jalannya pemerintahan dalam batas koridor hukum dan aturan yang ada sebagaimana fungsi dan kewenangan yang dimilikinya”.

Sebelum DPRD Kota Medan menyampaikan pendapat akhirnya atas Perubahan APBD T.A. 2025 ini, DPRD Kota Medan menyampaikan beberapa tanggapan, catatan serta saran- saran :

Pertama : pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 3 tahun telah dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Kota Medan khususnya dari keluarga kurang mampu. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang disampaikan kepada kami, antara lain ; ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan, peserta UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), pihak rumah sakit kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah berisi penuh, tetapi kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan, peserta UHC JKMB ruangan rawat inap menjadi tersedia, keluhan.(SSmjtk)

Lebih baru Lebih lama