Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dari total 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 152 desa/kelurahan telah memiliki Posbankum. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh kepala desa dan lurah dapat segera membentuk Posbankum di wilayah masing-masing guna memperluas jangkauan layanan hukum.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda Soraya Azmi Tarigan dan Desniar Damanik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan akses keadilan yang merata. Posbankum diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa secara mediasi tanpa harus melalui jalur pengadilan. Selain itu, keberadaan paralegal di Posbankum dapat menjembatani masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara litigasi melalui Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi.
Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh kelurahan di Kabupaten Deli Serdang dapat memiliki Posbankum, sehingga masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang tepat, cepat, dan terjangkau.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Deli Serdang. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem layanan hukum yang inklusif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(JN)