1. Pernyataan Presiden RI menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek hak asasi manusia bahwa Negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Politicat Rights (ICCPR). Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR
2.Apa yang disampaikan Presiden juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui UU untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum serta keselamatan publik. Pasal 20 ICCPR menegaskan: "segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama_ yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum". Oleh karena itu, Menteri Hak Asasi Manusia ikut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia,
3.Menteri Hak Asasi Manusia meminta aparat agar langkah-langkah penanganan aksi demonstrasi dilaksanakan dengan tetap berpegang pada prinsip dan standar hak asasi manusia dengan menghindari penggunana kekuataan yang berlebihan (excessive use of force). Dengan demikian, tindakan tegas sebagaimana disampailkan Presiden yan iambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional.
4. Kementerian Hak Asasi Manusia membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat yang bisa disampaikan melalui layanan call center Kementerian Hak Asasi Manusia 150145 (Pukul 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB
5. Menteri Hak Asasi Manusia telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan hak asasi manusia terutama penanganan dan pemenuhan hak-hak korban meninggal, luka-luka serta mereka yang sat ini ditangkap/ditahan. Khusus korban ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia.
6. Presiden Prabowo saat i sedang melakukan langkah-langkah tranformasi bangsa untuk keadlan sosial dengan prinsip tahta untuk rakyat, harta untuk rakyat, melalui program-program kerakyatan Makan Bergizi Gratis, Pengecekar Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, koperasi desa merah putih dan Rumah untuk Rakyat. KemenHAM meminta seluruh masyarakat untuk bahu-membahu dengan semangat otong royong dan persatuan bangsa serta kekeluargaan ikut membantu pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(JN)