Sidang tersebut diikuti oleh 16 orang warga binaan yang sedang diusulkan untuk mengikuti program integrasi. Proses sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Krispinus Tarigan, bersama anggota TPP lainnya. Dalam kesempatan itu, TPP memberikan pandangan serta masukan, sekaligus memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif maupur substantif benar-benar telah terpenuhi sebelum usulan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Novriadi, menvampaikan bahwa sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam sistem pembinaan. "Melalui sidang TPP, kami ingin memastikan bahwa setiap usulan integrasi benar-benar objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi wujud komitmen kami dalam memberikan hak-hak warga binaan secara tepat dan proporsional,"' ujarnya.
Novriadi menambahkan, integrasi bukan hanya soal kebebasan, tetapi juga tentang kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat. "Kami berharap warga binaan yang mengikuti program integrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan bermanfaat bagi lingkungan sosialnya," tandasnya.(JN/Humas)