Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Binadik Marlon Brando menegaskan bahwa proses pengajuan PB dan CB adalah murni hak WBP dan sepenuhnya gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar WBP.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP memahami bahwa PB dan CB diberikan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif, bukan karena imbalan materi. "Kami tegaskan, tidak ada biaya dalam pengurusan PB maupun CB. Hak ini diberikan negara secara sah dan adil bagi setiap WBP yang memenuhi syarat," tegasnya.
Kegiatan berjalan dengan penuh antusiasme. Warga binaan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung sehingga tidak ada keraguan maupun kesalahpahaman terkait proses pengajuan. Selain itu, Lapas Rantauprapat menekankan pentingnya mengikuti program pembinaan secara aktif, karena hal tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan PB dan CB.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama bahwa PB dan CB merupakan hak, bukan komoditas. Negara hadir memberikan kesempatan bagi WBP untuk kembali ke tengah masyarakat dengan cara yang legal, bermartabat, dan tanpa pungutan biaya.(JN)