Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa apel pagi ini merupakan tugas kita sebagai abdi negara dan abdi masvarakat. Wamenko menyoroti peristiwa uniuk rasa yang telah teriadi di akhir waktu lalu. Unjuk rasa yang seharusnya menjadi cara penyampaian aspirasi publik oleh masyarakat, berubah menjadi anarkis dan menganggu ketertiban umum, disebabkan karena tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Usai peristiwa tersebut, Wamenko mengungkapkan 3 catatan penting terhadap netralitas ASN, yaitu: 1 Netral terhadap sikap dan tindakan, 2. Netral dalam memberikan pelayanan publik, dan 3. Netral dalam mengambil langkah antisipasi. Menurut beliau, Netralitas adalah assesment utama sebagai ASN.
Selain itu, Wamenko juga menyampaikan beberapa peraturan yang harus ditaati dan diperhatikan sebagai seorang ASN, diantaranya: ASN adalah perekat bangsa, menjadi kunci memperkuat kesatuan di masyarakat, 2. Profesionalitas yang ditunjukkan dan diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan, 3. Jaga integritas dan kedisiplinan, dengar tidak menyatakan pernyataan provokatif yang dapat mengundang perpecahan, 4. Biiak dalam bermedia sosial, dan tunjukkan cara beretika yang santun dalam bemedsos, serta 5. Sinergi dan kolaborasi.