Pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang berpartisipasi aktif dalam menjaga kepatuhan hukum terkait KI. Tujuannya adalah untuk mendorong kemajuan serta melindungi produk dalam negeri, sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang diperjualbelikan di pusat perbelanjaan. Mall Centre Point Medan dinilai telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan untuk menerima predikat sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.
Selain acara seremonial, Kanwil Kemenkum Sumut juga membuka pos layanan KI di lokasi. Pos layanan ini menyediakan berbagai layanan, termasuk konsultasi, pendampingan pendaftaran, penelusuran, serta layanan pengaduan terkait KI. Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) juga turut disediakan, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan eksistensi dan peran Kementerian Hukum RI di tengah masyarakat. Dengan adanya upaya ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kuantitas dan kualitas pendaftaran kekayaan intelektual di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual.(JN)