Hadir sebagai narasumber bersama dengan Biro Hukum, Desniar Damanik selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda dalam paparannya, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan akses keadilan dengan memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui peran paralegal di Posbankum desa/kelurahan.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan nantinya seluruh kelurahan di wilayah Kota Tebing Tinggi sudah memiliki Posbankum dan masyarakat di Kota Tebing Tinggi mendapatkan pendampingan yang tepat dan cepat melalui Paralegal yang ada di Posbankum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Tebing Tinggi, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Kota Tebing Tinggi, Para Camat dan Lurah Kota Tebing Tinggi.
Desniar menegaskan bahwa kehadiran paralegal di kelurahan dapat membantu menyelesaikan masalah secara non litigasi seperti mediasi dan konsultasi, selain itu paralegal jg dapat menjembatani masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara litigasi melalui Organisasi Bantuan Hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut bersama Pemerintah Daerah dan berupaya memperkuat sinergi demi menciptakan sistem layanan hukum yang inklusif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(JN)