Satu Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Menerima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Bos com,LANGKAT- Tindak lanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menerima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (02/08). Penyerahan amnesti diberikan kepada 1.178 Narapidana diseluruh Indonesia di masing-masing Lapas/ Rutan.

Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Fransisco Pandia menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu.

Sementara itu, ZA, warga binaan penerima amnesti menyampaikan rasa syukur atas pemberian ammesti ini. la berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.

"Saya sangat berterima kasih atas pemberian amnesti dari Bapak Presiden ini. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara" ungkapnya.

Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya renjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongar bagi warga binan lainya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat.(JN)

Lebih baru Lebih lama