Inisiatif revolusioner yang berlangsung selama dua jam intensif ini menghadirkan sinergi multidisipliner antara praktisi pemasyarakatan dan ahli HAM. Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, berkolaborasi dengan Kabid Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardana, serta Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Marzuki, dalam memberikan perspektif tentang hak-hak fundamental WBP.
"Kami tidak lagi memandang pemasyarakatan sebagai tempat isolasi, tetapi ruang pembelajaran dan penguatan kesadaran HAM," ungkap Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sumut, Desni F. Manik yang memimpin kegiatan tersebut.
Keunggulan program ini terletak pada pendekatan dialogis yang memungkinkan WBP mengajukan pertanyaan langsung tentang hak-hak mereka. Rindra Wardana memaparkan dimensi praktis hak-hak WBP dalam kehidupan sehari-hari di lembaga pemasyarakatan, sementara Marzuki menghadirkan kerangka yuridis yang solid tentang landasan konstitusional HAM bagi warga binaan.
Sesi tanya jawab yang interaktif menunjukkan antusiasme tinggi para WBP dalam memahami hak-hak mereka, menciptakan dinamika pembelajaran yang jarang ditemukan dalam lingkungan pemasyarakatan konvensional. Diskusi berlangsung demokratis. Kakanwil KemenHAM Sumut-Kepri, Dr. Flora Nainggolan selaku pemrakarsa, menyatakan harapannya untuk P5HAM yang menjangkau seluruh kalangan.