Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi Kementerian Hukum dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat, tim perancang memberikan masukan terkait substansi, teknik penyusunan, dan kesesuaian norma berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk tindak lanjut ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain membahas penyempurnaan redaksi, rapat juga menekankan pentingnya penyusunan RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis daerah yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat Labuhanbatu Utara.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi serta penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi yang dilampiri Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 yang telah disempurnakan.(JN)