Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, diskusi berjalan aktif dengan semangat kolaboratif antara seluruh peserta. Dilakukan diskusi terhadap substansi norma, struktur, dan teknik penyusunan peraturan. Salah satu masukan yang diberikan tim perancang ialah agar teknik penyusunan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menutup rapat, Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan selama proses harmonisasi, sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pada rapat harmonisasi hari ini.(JN)
akinMudah