Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor 100.3.2/6562 tanggal 19 Mei 2025 perihal penyusunan dua Naskah Akademik dan draf Ranperda, serta surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Nomor W.2-PP.04.02-9043 tanggal 20 Mei 2025 perihal penunjukan tenaga perancang peraturan perundang-undangan.
Adapun dua Ranperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup Ranperda tentang Sosialisasi Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Rapat ini bertujuan untuk membahas hasil penyusunan dan memperkuat substansi serta landasan hukum kedua Ranperda sebelum masuk dalam tahapan selanjutnya.
Kehadiran perwakilan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mendorong terciptanya sinergi dan koordinasi yang baik dalam proses legislasi daerah.(JN)