Evaluasi Pelaksanaan KUHAP, Kalapas Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel di Rapat Komisi IDPR RI

Bos com,PALEMBANG- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dalam rapat kerja Komisi lIDPR RI yang digelar di Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (22/08). Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di provinsi setempat serta nerumuskan langkah perbaikan dalam penegakan hukum pidana.

Rapat dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI,Kapolda Sumatera Selatan dan jajaran, Kajati Sumatera Selatan dan staf,Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, jajaran Ditjenpas Sumatera Selatan, serta Kepala dan pejabat BNNP Sumatera Selatan. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini memperkuat sinergi antar-institusi dalam menjalankan fungsi yustisi.

Acara dibuka oleh Ketua Tim Komisi Ill DPR RI melalui sambutan yang menggarisbawahi pentingnya evaluasi KUHAP untuk memastikan proses peradilan pidana yang adil, cepat, dar transparan. Selanjutnya, dilakukan perkenalan anggota tim dan penjelasan detail tentang maksud serta ruang lingkup pembahasan.

Diskusi berlanjut dengan sesi pemaparan dan tanya jawab interaktif, di mana masing-masing lembaga memaparkan tantangan operasional yang dihadapi, mulai dari prosedur penyidikan hingga koordinasi lintas sektor. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup peningkatan kapasitas SDM, penyempurnaan sistem informasi perkara, serta penguatan mekanisme pengawasan internal.(JN/IG) 



Lebih baru Lebih lama