Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya; Ketua Koperasi Lapas Lubuk Pakam, Togi Simamora serta Manajer PT. Araya Smartfield Gemilang, Parlindungan Rambe. Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan fasilitas komunikasi yang aman, legal, dan sesuai regulasi yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan. Adapun maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai solusi yang ditawarkan kepada Lapas dalam rangka memberikan kemudahan akses komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya, sekaligus mendukung implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 7 Februari 2025 Nomor PAS-06.02.02 Tahun 2025, tentang Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (WARTELSUSPAS) pada Lapas / Rutan di seluruh Indonesia.
Kalapas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Wartelsuspas diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi yang manusiawi sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas. “Dengan adanya fasilitas ini, warga binaan tetap dapat menjaga hubungan kekeluargaan secara sehat, tanpa harus melanggar aturan. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita menciptakan lapas yang tertib, aman, dan bermartabat,” ujar Hakim.
Sementara itu, Manajer PT. Araya Smartfield Gemilang menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan serta komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program-program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pelayanan yang manusiawi serta berbasis teknologi.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah positif dalam membangun sistem komunikasi yang lebih baik dan tertib di lingkungan Lapas Lubuk Pakam, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan profesional.(JN)