Dari 607 Warga Binaan itu, 5 diantanya langsung bebas terhitung sejak 17 Agustus 2025
Sebagai informasi, Adapun yang memperoleh remisi umum I sebanyak 590 Warga Binaan. Penerima Remisi Umum I itu rinciannya, 27 Warga Binaan perolen penguranaan masa hukuman bulan, lalu 106 Warga Binaan peroleh pengurangan masa hukuman 2 bulan, Selanjutnya, 216 Orang Warqa Binaan perolen pengurangan masa hukuman 3 oulan, 106 orang warga binaan peroleh pengurangan hukuman 4 bulan. 125 orang warga binaan peroler pengurangan masa hukuman 5 bulan dan 10 orana warga binaan peroleh potongan masa hukuman 6 bulan
Selain itu ada 17 orang yang memperoleh remisi umum 1I. Adapun penerima remisi umum ll yang mendapatkan penqurangan masa ukuman 1 bulan sebanyak 3 orang perolehan penquranqan masa hukuman 2 bulan sebanyak 1 orang, perolehan penqurangan masa hukuman 3 bulan sebanvak / orana, perolehar pengurangan masa hukuman 4 bular sebanyak 1 orang, perolehan pengurangan masa hukuman 5 bulan sebanyak 5 orang
Walikota Padanasidimpuan,Letnan Dalimunthe menyerahkan secara simbolik SK Remisi Umum Kepada Narga Binaan. Terlihat Kalapas Padangsidimpuan,Mathrios Zulhidaya utasoit dan berbagai unsu Forkopimda menyaksikan penyerahan remisi umum Ini.
Dalam amanatnya,Letnan Dalimunthe perharap agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di nasa depan. Harapnya juga, remisi in nembawa kebanaqiaan dar mempererat tali persaudaraan.
Kami juga berharap pemberian remis ini bisa menjalin kebersamaan dengan nasyarakat,seiring dengan peringatar ari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80". ungkap Letnan
Sementara itu, Kalapas Padanasidimpuan, Mathrios Zulhidavat Hutasoit menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas.(IG)