Tatib DPRD Medan Akhirnya Disahkan

Bos com,MEDAN- Tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akhirnya disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulan Lubis, Nomor 1 Medan, Senin (14/4/2025).

Tatib DPRD Medan akhirnya disahkan di tandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tim Penyusun Tatib, T. Bahrumsyah, menyampaikan Pokja Tim Penyusun Tata Tertib telah melaksanakan beberapa rapat pembahasan.

Selain itu, juga telah melaksanakan kunjungan ke beberapa daerah untuk sharing informasi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kelompok kerja dengan menggali informasi, praktik, dan strategi implementasi yang telah terbukti berhasil pada daerah-daerah yang dituju.

Pada dasarnya, sebut Bahrumsyah, Tatib merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang serta hal-hal lain yang tujuannya untuk memaksimalkan kinerja setiap anggota DPRD.

Karena itu, tambah Bahrumsyah, dalam penyusunannya, setiap anggota DPRD harus dapat mengesampingkan kepentingan pribadi maupun partai politiknya dan mengutamakan kepentingan bersama seluruh anggota DPRD, sehingga Tatib yang dihasilkan memiliki nilai manfaat optimal.

Sementara Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, berharap dengan ditandatangani Keputusan DPRD atas Tatib DPRD Kota Medan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD Kota Medan.

Hujan Interupsi

Hujan interupsi mewarnai pairpurna pengesahan Tatib DPRD Kota Medan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Paul MA Simanjuntak, menyarankan agar Tatib hasil evaluasi dari Gubernur dibaca terlebih dahulu sebelum disahkan.

“Setelah Ranperda selesai dibahas oleh Pokja, kan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi, kemudain dikembalikan lagi ke DPRD Medan. Hasil evalusi itu belum di ketahui. Alangkah baiknya, hasil evaluasi itu dibaca dulu sebelum diambil persetujuan,” kata Paul.

Hal ini, sebut Paul, agar tidak menimbulkan kecurigaan apakah ada perubahan. “Kita lihat dulu dan dibaca, apakah ada perubahan atau tidak,” katanya.

Interupsi juga disampaikan Janses Simbolon, Reza Pahlevi Lubis, Tia Ayu Anggraini dan Lailatul Badri. Mereka meminta agar penandatanganan persetujuan diskors.

“Kita harus tahu dulu apa hasil evaluasi Gubernur. Kita perlu mengetahui apa yang kita setujui. Kalau memang ‘becek’ atau ‘kering’ Tatib-nya kita perlu tahu juga,” kata Janses.

Sebelumnya, Muslim Harahap (Fraksi Partai Demokrat) juga menyampaikan interupsi. Dia menyampaikan terkait disiplin dan tertibnya setiap pelaksanaan jadwal persidangan.

“Alangkah bagusnya, setiap rapat paripurna kita laksanakan tepat waktu. Seperti saat ini, seyogyanya jadwal paripurna pukul 10.00 WIB, tetapi kita mulai pukul 11.30 WIB. Kan molor dua jam lebih. Ke depan, kiranya rapat paripurna di lakukan tepat waktu sebagai cerminan disiplin kinerja anggota dewan,” sarannya.

Saran tersebut, kata Wong Cun Sen, menjadi masukan perhatian dari seluruh anggota dewan. Banyaknya interupsi yang di lakukan, Ketua DPRD akhirnya menskor rapat sekitar 2 jam hingga membukanya kembali untuk pengesahan Tatib DPRD Medan.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama