Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 melalui platform Zoom Meeting dan difasilitasi langsung oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI.
Turut Hadir dalam kegiatan ini: Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut, Berkat Elhan Harefa, dan Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut, Tim Ahli Pemeriksa dari DJKI, Bupati Kab. Tapanuli Utara yang diwakili oleh Wakil Bupati, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, Kepala Dinas Pertanian Kab. Tapanuli Utara, S. E. Y. Pasaribu, Ketua dan Tim MPIG Sumut, serta perwakilan kelompok petani kemenyan dari wilayah penghasil utama.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan bahwa memberikan dukungan penuh dalam kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara dan dapat sebagai langkah penting untuk melindungi kemenyan sebagai warisan alam dan budaya local, sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk penetapan resmi Kemenyan Tapanuli Utara sebagai produk indikasi geografis yang dilindungi hukum.(JN)