Petugas penggeledahan wanita yang berada di P2U curiga dan segera melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga menemukan barang terlarang tersebut. Temuan ini langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP) untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan oleh jajaran keamanan dan pembinaan, pengunjung tersebut telah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kalapas Sibolga, Novriadi, melalui KPLP Ibnu Taqwym, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran handphone ilegal di dalam Lapas.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Segala bentuk penyelundupan barang terlarang tidak akan ditoleransi. Kami mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengunjung agar tidak menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku”. tegas Ibnu.
Sebagai sanksi, pengunjung dan warga binaan yang bersangkutan dikenakan larangan berkunjung selama satu bulan ke depan.(Tim Humas Lasiga)