PKS ini mengatur tentang pelaksanaan program rehabilitasi narkotika kepada WBP di Lapas Kelas I Medan Tahun 2025, sebagai upaya konkret mendukung proses pemulihan yang berkesinambungan dan berlandaskan pendekatan kemanusiaan dengan tujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya,mau dan mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di masyarakat sebagi warga negara yang baiki dan bertanggungbjawab.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas | Medan, Herry Suhasmin, Bc.IP, S.H., M.H., selaku pihak pertama, dar Miftah Fariz Boli Malakau,S.H., selaku perwakilan dari Fokus Rehabilitasi arkotika Indonesia sebagai pihak kedua. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat penuh semangat kerja sama lintas sektor.
Kalapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan Lapas Kelas I Medan dalam mendukung proses rehabilitasi WBP agar dapat kembali menjadi pribadi yang sehat dan produktif di tengah masyarakat.
"Kami terus berupaya membangur jejaring dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung program pembinaan dan pemulihan WBP secara optimal, khususnya dalam penanganan kasUs penyalahgunaan narkoba, ujarnya.(JN)