Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, melalui Kepala Bidang , Pembinaan, Ismadi, mengatakan bahwa program pembebasan bersvarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberi kesempatan bagi warga binaan untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada dalam pengawasan.
"Pemberian hak integrasi ini tidak
diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat, mulai dari aspek perilaku, keterlibatan dalam program pembinaan, hingga kelengkapan administrasi," ujar Ismadi.
Seluruh warga binaan yang menerima PB telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan, seperti kegiatan kerohanian dan pelatihan keterampilan. Mereka juga mendapat penilaian baik dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Lapas Kelas I Medan berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan bekal sikap, keterampilan, dan tanggung jawab yang lebih baik. Pembebasan bersyarat ini diharapkan meniad motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga perilaku dan mengikuti pembinaan secara aktif.(JN)