Mengawali rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Ferry Ferdiansyah, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penyusunan produk hukum daerah yang harmonis, terstruktur, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional. Beliau juga menggarisbawahi peran strategis Kanwil Kemenkumham dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Ranperda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Yuli Rosdiana Sitorus selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam paparannya, ia menyampaikan sejumlah masukan penting terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan Ranperda RPJMD, antara lain penyederhanaan konsiderans “Menimbang”, penyesuaian dasar hukum “Mengingat”, perbaikan redaksi judul dan definisi, serta penyelarasan sistematika dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Beliau juga menekankan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dan relevan, serta pemuatan norma-norma yang lugas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, sesuai dengan asas legalitas, dan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui kehadiran aktif dalam proses pembahasan Ranperda, diharapkan terwujud peraturan daerah yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektik.(JN)