Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang, Eka N.AM. Sihombing, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, termasuk Kepala Bagian Hukum, Badan Keuangan, Bappeda, serta Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Sumut. Kepala Kantor Wilayah, Ignatius M.T. Silalahi, menyampaikan sambutan tentang pentingnya fungsi harmonisasi dalam mencegah pembatalan regulasi daerah serta menjaga keselarasan dengan program pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tiga ranperbup yang dibahas antara lain: Perubahan RKPD Tahun 2025, RKPD Tahun 2026, serta Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Tahun 2024–2026. Tim perancang memberikan berbagai saran perbaikan teknis dan substansi, mulai dari penyesuaian konsideran, rumusan pasal, penghapusan frasa redundan, hingga pencantuman dasar hukum terbaru seperti Permendagri dan Perpres. Pembahasan juga menekankan pentingnya penataan sistematika dan teknik penulisan sesuai Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi yang dilampiri dengan dokumen Rancangan Peraturan Bupati yang telah diperbaiki. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dalam mengawal regulasi daerah agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan menjamin kepastian hukum di tingkat lokal.(Rel)