Harmonisasi ini merupakan bagian dari fasilitasi yang dilakukan Kemenkum Sumut terhadap pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada perbaikan struktur, substansi norma, dan teknik penyusunan agar selaras dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis, dengan masukan teknis dari tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sumut yang ditujukan untuk memperkuat kualitas regulasi dan kepastian norma dalam dokumen perencanaan daerah.
Sebagai penutup, perwakilan Bapperida Kabupaten Batu Bara menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan arahan teknis yang diberikan. Sebaliknya, Kemenkum Sumut juga mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama aktif dari pemerintah daerah dalam proses harmonisasi ini.(JN)