Dalam kesempatan tersebut,dr. Astia Murni dari Tim Bimbingan Teknis Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hadir sebagai narasumber. Beliau memaparkan secara rinci alur pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.
Materi yang disampaikan mencakup tahap pelaksanaan skrining, asesmen, penatalaksanaan, pascarehabilitasi, pencatatan dan pelaporan, serta pengelolaan anggaran program "ehabilitasi pemasyarakatan. dr. Astia Murni menjelaskan bahwa skrining akan menggunakan metodeAlcohol, Smoking, Substance Involvemen Screening Test (ASSIST) V3.1, di mana hasil skrining akan menjadi dasar untuk menentukan langkah asesmen lebih lanjut.
Dalam paparannya, dr. Astia Murni menekankan pentingnya akurasi pelaksanaan skrining dan asesmen agar program berjalan efektif."Program rehabilitasi pemasyarakatan ini memerlukan ketelitian sejak tahap awal. Skrining dan asesmen yang dilakukan dengan baik akan membantu menentukan intervensi yang tepat bagi warga binaan, sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan optimal dan mereka memiliki kesiapan yang lebih baik saat kembalike masyarakat," jelas dr. Astia Murni.(JN)