Kanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab Labuhan Batu, Fokus pada Pembimbingan dan Sarana Bapas

Bos com,RANTAU PRAPAT- Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, yang diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahl Madya, Seri Bulan S., bersama tim serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas I A Rantau Prapat, Marlon Brando, dan Kepala Subseksi Sarana Kerija, Azhar E Lubis, melaksanakan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, pada Selasa, (22/07)

Pertemuan tersebut membahas dua agenda penting, yakni kerja sama pembimbingan klien n p pidana kerja sosial a dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta permohonan dukungan penyediaan gedung milik Pemerintah Daerah untuk dijadikan kantor Balai Pemasyerakatan (Bepas F di wilayah Labuhan Batu.

Rombongan disambut langsung oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Labuhan Batu, Dr. H. Sarimpunan, M.Pd. didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan, A Hasibuan, di Kantor Bupati Labuhan Batu.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap inisiatif yang dibawa oleh jajaran Pemasyarakatan. Dr. Sarimpunan menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti usulan kerja sama ini dan akan mengoordinasikannya dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Labuhan Batu. la juga memberikan arahan agar diformalkan sama ke depan dapat proses keria melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama.

Seri Bulan S. menyampaikan bahwa sinergi antara Lapas, Bapas, dan Pemerintah Daerah sangat penting guna mewujudkan pembinaan yang efektif dan berkelanjutan bagi klier pemasyarakatan, khususnya dalam konteks implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan

Melalui koordinasi ini diharapkan terjalin kolaborasi yang kuat antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, partisipatif, dan berbasis keadilan restoratif.(JN)


 

Lebih baru Lebih lama